Badan Narkotika Nasional

BNN atau Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.[1] BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. (Wikipedia).

Tahun 2014 ini, BNN kembali membuka lowongan untuk CPNS. Sebanyak 393 posisi ditawarkan kepada khaayak untuk mengisi berbagai jabatan yang ada. Formasi jabatan yang dibuka antara lain: Dokter Pertama, Analis Program/Perencanaan, Pranata laporan keuangan, Penyuluh Narkoba, Psikolog Klinis, Konselor, Perawat pelaksana, Auditor Pertama, Teknisi Elektromedis Pelaksana, Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana, Radiografer Pelaksana, Asisten Apoteker Pelaksana, Pengelola Informasi dan Dokumentsi, Analis Kepegawaian Pertama, dan Instruktur Vokasional.

Berikut formasi selengkapnya:
Lowongan CPNS BNN Tahun 2014

Persyaratan CPNS BNN Tahun 2014

Persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS BNN tahun 2014 ini adalah lulusan S1/D3 dengan IPK minimal 2,75 untuk S1 dan min 2,50 untuk D3. Usia per 31 Desember 2014 tidak lebih dari 35 tahun

Untuk informasi selengkapnya, silakan dilihat di website resmi BNN yaitu http://www.bnn.go.id, http://www.panselnas.menpan.go.id, dan http://www.sscn.bkn.go.id. 

Artikel Terkait

Badan Narkotika Nasional
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...